bacalah

by 8:22 AM 0 comments
1. A. Latar Belakang Pada dasamya perpustakaan merupakan tempat sumber informasi yang sangat berguna apabila informasi di dalamnya dimanfaatkan. Tidak hanya perpustakaan di lingkungan pandidikan saja, namun di perpustakaan manapun inforrnasi akan didapatkan. Kegiatan penyajian informasi dapat dirasakan sukses apabila didukung dengan sistem dan cara pengolahan bahan pustaka, pelayanan, penyajian yang baik. International Federation of Library Associations and Institutions menegaskan bahwa tujuan dan fungsi suatu perpustakaan adalah mengumpulkan, menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk (tidak hanya buku dan naskah, tetapi juga film, foto, cetakan, peta, rekaman suara, pita visual, piringan, dan lain-lain), semua bahan yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia. Informasi di Perpustakaan menjadi sumber ilmu pengetahuan dan sumber khazanah bangsa.
Mengingat betapa pentingnya perpustakaan dalam mengumpulkan, mengolah dan manyajikan informasi, perpustakaan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan demikian perpustakaan mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak harus dapat menampung semua produk-produk informasi yang dihasilkan oleh masyarakat, di lain pihak perpustakaan dituntut untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berprestasi dalam mengembangkan dan memajukan perpustakaan. Dengan adanya sumber daya manusia yang berprestasi tersebut akan dapat meningkatkan peran perpustakaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah serta cepat mendapatkan informasi. Tugas dan fungsi perpustakaan dilaksanakan oleh Pustakawan. Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan tersebut merupakan tugas pustakawan ( librarians). Menurut Ikatan Pustakawanan Indonesia (IPI) pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan , dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Melalui definisi tersebut terlihat jelas bahwa pustakawan dituntut untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi. Perkembangan teknologi informasi saat ini mempengaruhi paradigma perpustakaan. Informasi menjadi hal yang sangat luar biasa, bahkan ada ungkapan “barang siapa menguasai informasi maka akan menggenggam dunia” . Tentu saja perpustakaan sebagai pusat informasi perlu menyesuaikan diri seiring dengan gencarnya arus informasi yang ada. Dahulu, perpustakaan bersifat pasif, menunggu pemakai dan tidak popular. Stigma negative bahwa perpustakaan hanya berisi kumpulan buku-buku kuno dan dijaga oleh orang-orang yang tidak menarik harus segera dihilangkan. Perpustakaan saat ini berubah menjadi aktif, yaitu dengan mengajak masyarakat untuk datang ke perpustakaan hingga ada pendekatan khusus seperti perpustakaan keliling atau motor pintar yang mendatangi langsung masyarakat di pelosok desa. Begitu juga dengan Pustakawan pun perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman, pustakawan bukan lagi orang yang dianggap tidak perlu, kuno dan tidak kompeten. Kompleksnya urusan yang ditangani perpustakaan membutuhkan sumber daya yang memiliki kompetensi khusus dan integritas yang tinggi. Oleh sebab itu untuk membentuk kompetansi dan integritas seorang pustakawan maka perlu disusun kode etik, yaitu sebuah pedoman untuk menjalankan sebuah profesi. Kode etik akan menjadi pegangan, tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan Indonesia. 1. B. Sejarah Kode Etik Pustakawan Indonesia Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama dua puluh tahun melalui kongres yang diadakan di berbagai kota. IPI menyadari perlu adanya kode etik yang dapat dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi para anggotanya dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat. Penyususunan kode etik pustakawan dimulai sejak tahun 1993 , kemudian diperbaharui pada tahun 1997 dan disempurnakan kembali pada 19 september 2002 bersamaan dengan kongres IPI yang ke IX di Batu, Malang Jawa Timur. Kode etik pustakawan terdiri dari (a) pendahuluan, (b) kewajiban pustakawan kepada bangsa dan Negara, (c) kewajiban kepada masyarakat, (d) kewajiban kepada profesi, (e) kewajiban kepada rekan sejawat, (f) kewajiban terhadap pribadi dan, (g) sanksi pelanggaran kode etik. Meskipun kode etik IPI adalah norma yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi, sampai dengan kongres terakhir (2002), penerbitan terpisah dari AD/ART IPI. Kode etik hakekat dapat memberikan perlindungan kepada anggota profesi sekaligus juga dapat menghukum anggotanya yang melanggar kode etik. 1. C. Tujuan Kode Etik Pustakawan Tujuan dari kode etik pustakawan adalah; 1. Meningkatkan pengabdian pustakawan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara;sebagai makhluk ilahi, serta warga Negara yang baik. Dengan dituntuk kode etik, pustakawan dapat memberikan pengabdiannya sebagai hamba dan berbakti kepada sesame, terutama untuk bangsa dan Negara. 2. Menjaga martabat pustakawanan. Pustakawan harus menjaga martabat dan kehormatan nya dengan berlandaskan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat. 3. Meningkatkan mutu profesi pustakawan. Untuk dapat memberikan layanan kepustakawanan terhadap masyarakat, maka anggota profesi berkewajiban untuk meningkatkan mutu profesi dan anggota melalui berbagai kegiatan, baik melalui pendidikan formal,non formal atau informal. 4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, terutama layanan informasi kepada masyarakat. Pustakawan sebagai pekerja informasi harus berupaya agar kuantitas dan kualitas informasi yang diberikan selalu meningkat sesuai dengan kebutuhan pengguna. 1. D. Fungsi Kode Etik Pustakawan Menurut Fankel ( Bojner, 1991) fungsi kode etik adalah sebagai berikut : 1. Sebagai pedoman bagi kelompok professional ketika menentukan masalah dalam praktik; 2. Sebagai sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat diharapkan dari organisasi profesi tersebut; 3. Memberi kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi; 4. Memperbaiki reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat; 5. Melindungi pengaruh profesi; 6. Menghentikan tindakan yang tidak eis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan tindakan yang tidak etis tersebut; 7. Menyediakan sistem untuk mendukung profesi terhadap permintaan yang tidak logis dari orang luar. 8. Merupakan forum keputusan dalam debat antar anggota atau antara anggota dengan orang luar. 1. E. Kode Etik Pustakawan Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan. Kode etik Pustakawan dibuat oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Pustakawan yang menjadi anggota profesi adalah pustakawan yang telah sepakat bergabung dalam organisasi profesi IPI, sehingga setiap anggota profesi harus melaksanakan tunduk dan taat pada Kode Etik Pustakawan Indonesia. Dengan demikian Kode Etik Pustakawan Indonesia adalah menjadi milik seluruh anggota profesi pustakawan. Secara garis besar Kode Etik Pustakawan Indonesia (KEPI) dibagi menjadi tiga bagian yaitu : pembukaan, kewajiban-kewajiban pustakawan dan sanksi pelanggaran kode etik. 1. Pembukaan “Pustakawan Indonesia adalah seseorang yang berkarya secara professional di bidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi pustakawan kepada masyarakat luas dan perlu menyususn etika sebagai pedoman kerja” 1. Kewajiban-kewajiban pustakawan 1. “ Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan Negara”. 2. “ Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus” 3. “Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan”. 4. “ Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan”. 5. “ Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat” 6. “Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia” 7. “Pustakawan memegang prinsio kebebsan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi” 8. “Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi” 9. “Pustakwan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka” 10. “Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu” 11. “Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan”. 12. “Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme” 13. Sanksi-sanksi “Pustakawan yang melanggar AD/ART IP dan KEPI dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode etik ini berlaku tiga bulan setelah ditetapkan”










sponsored by
 

Pak Lurah

Developer

apa saja selain hidup

0 comments:

Post a Comment